DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali. yang secara tegas diakui oleh Tergugat; 2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan. tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut : a. Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Namun, penerapan asas tersebut tidaklah mutlak Hukum Acara dan Praktek Perdilan Perdata. Sebagaimana ditentukan dalam Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV), isi gugatan gugatan pada pokoknya harus memuat: Identitas para pihak Bagian ini menguraikan dengan jelas identitas para pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama TSOROTAN TAJAM. Bayu Aris Widodo, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, setelah dibuat pontang -panting mencari keberadaan Sulestiyani isterinya yang pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa pamit sejak tanggal, 03 Maret 2020, pada waktu sore hari sekitar pukul 16:00 WIB, menerima Relaas panggilan sidang berikut salinan permohonan Gugatan Cerai dari Dengan ini perkenankan tergugat menyampaikan jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 02 Desember 2018 dengan pokok sebagai berikut : 1. Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang berdasarka Akta Nikah No. 266/10/IX/2018; 2. Oleh karena itu artikel kali khusus ditujukan untuk para advokat pemula saja atau mereka yang berkepentingan memahami Urutan dan Tahapan Sidang Perkara Perdata. Secara umum persidangan perkara perdata akan melewati delapan tahapan, yaitu Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Putusan. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa surat pernyataan yang menerangkan bahwa Tergugat telah mengakui mempunyai tunggakan hutang pembelian daging sapi India kepada bapak Kholil sebesar Rp.915.900.000,- (sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);= kuNE.

contoh surat jawaban tergugat perdata