KeutuhanNKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.. Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
Mengapatercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara? Jawaban: Menjaga keutuhan nasional tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat keamanan negara, tetapi semua warga negara. Peran aktif warga negara menjadi penentu kelangsungan hidup bangsa. Setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap toleransi, saling
Keutuhannasional bisa tercapai apabila warga negara memiliki kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negara. Contoh upaya yang dapat dilakukan warga negara untuk menjaga komitmen terhadap keutuhan nasional dalam bidang kebudayaan adalah? menghargai perbedaan tradisi di setiap daerah mengganggap paling baik kebudayaan daerah sendiri membuka diri dari kebudayaan yang berasal dari daaerah
Warganegara dapat melakukan upaya menjaga keutuhan nasional dengan menjaga hubungan dalam masyarakat dengan cara
Sehinggasebagai warga negara perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk maupun penghambat integrasi nasional. Baca juga: Pentingnya Keutuhan NKRI. Faktor pembentuk integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor pembentuk integrasi nasional: Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah. Adanya ideologi
Menjagakeutuhan nasional tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat keamanan negara, tetapi semua warga negara. Peran aktif warga negara menjadi penentu kelangsungan hidup bangsa. Setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai, dan saling menghormati demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, dengan
w9pxVWY. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanNasionalisme adalah salah satu gagasan yang diciptakan dengan mempersatukan sekelompok orang yang memiliki identitas yang sama, menjaga kedaulatan, dan menjaga negara. Ketika ideologi nasionalisme mulai merosot, ikatan nasionalisme meningkat di antara mereka. Ikatan ini menjadi saat manusia mulai hidup bersama di suatu daerah tertentu. Nasionalisme dapat membedakan dirinya dengan banyak ideologi atau sikap nasional populer non-negara berdasarkan argumen kewarganegaraan, ras, budaya, agama, dan ideologi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme memiliki dua arti. Makna pertama adalah mengajarkan konsep mencintai tanah air dan bernegara atau kebangsaan sendiri. Makna kedua adalah kesadaran warga negara di suatu benar-benar menyadari, menjaga dan melanjutkan jati diri, keutuhan, kemakmuran dan kekuatan bangsa. Atau itu bisa diartikan dengan semangat kebangsaan. Ada dua faktor yaitu ancaman militer dan non militer Sedangkan ancaman non militer merupakan ancaman yang tidak bersifat fisik atau tidak menggunakan senjata dan bentuknya tidak terlihat, apabila ancaman ini terus terjadi dan tidak cepat disadari akan membahayakan negara. Kebanyakan teori menyebutkan bahwa nasionalisme dan nilai-nilainya berasal dari Eropa. Sebelum abad ke-17 belum terbentuk satu negara nas pun di Eropa. Yang ada pada periode itu adalah kekuasaan kekaisaran-kekaisaran yang meliputi wilayah yang luas, seperti kekuasaan kekaisaran Romawi Kuno, kekaisaran Jerman. Yang jelas, kekuasaan bergandengan tangan dengan gereja Katolik sehingga masyarakat menerima dan menaati penguasa Yang mereka anggap sebagai titisan Tuhan di dunia. Kesadaran akan suatu wilayah sebagai milik suku atau etnis tertentu belum terbentuk di Eropa sebelum abad telah memainkan peran yang sangat penting dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia sendiri yang sudah bertahun-tahun tidak berada di tangan asing. Penjajahan luar negeri selama berabad-abad telah menggugah perasaan bangsa Indonesia dan menimbulkan perlawanan, akan tetapi perlawanan bangsa Indonesia pada saat itu datang dalam bentuk perlawanan dari berbagai daerah bukan dari daerah yang bersatu padu Tidak ada rasa persatuan masih terpisah, sehingga orang asing dapat dengan mudah jatuh. Kemudian lahirlah organisasi pertama Indonesia di Budi Utomo, karena didorong oleh nasib yang sama dan didukung oleh banyak tokoh terpelajar dan terpelajar, maka bangsa Indonesia mempersatukan diri dalam satu negara yaitu Indonesia Berkat Konferensi Pemuda yang telah menjadikan Indonesia sebuah bahasa yang menyatu dan menjadikan Indonesia sendiri lebih kuat dan beberapa pembahasan mengenai nasionalisme di atas, maka di sini akan kita bahas faktor-faktor yang mengancam nasionalisme dan keutuhan kedaulatan, yaitu ancaman dari dalam dan luar negeri, dan kemungkinan ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman penggunaan senjata. Sedangkan ancaman nonmiliter mengacu pada ancaman non fisik atau ancaman yang tidak menggunakan senjata dan tidak dapat terhadap keutuhan nasionalisme dapat datang dari sumber internal maupun eksternal. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman militer atau ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman untuk menggunakan senjata dan rawan terjadi karena perselisihan penggunaan senjata dan perselisihan dengan negara lain, sedangkan ancaman nonmiliter adalah ancaman untuk tidak menggunakan senjata, akan tetapi ancaman nonmiliter ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan integritas Merongrong keutuhan negara, kedaulatan, kepribadian dan nasionalisme. Ancaman nonmiliter juga sering terjadi karena tergolong ancaman internal domestik Ancaman militer adalah ancaman yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, serta penggunaan senjata yang dianggap membahayakan kedaulatan negara. Bentuk ancaman militer lainnya adalah pelanggaran wilayah, seperti wilayah laut, udara dan darat. Gangguan keamanan melalui laut dan udara merupakan salah satu bentuk ancaman militer yang mengganggu keamanan dan stabilitas suatu wilayah atau sekali hal yang mempengaruhi Nasionalisme namun tak hanya Nasionalisme yang akan dibahas ada juga kedaulatan yang wajib untuk dibahas. Berikut Ada 5 hal yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia ke depan. Simak Penjelasan Berikut. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Menjaga kesatuan bangsa seharusnya sudah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia. Kesatuan bangsa merupakan persyaratan bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus modal utama untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945.Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, mengatakan kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Apalagi di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang bukan lagi konvensional fisik melainkan multidimensional fisik dan nonfisik. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa. Lewat penyusunan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa yang dilaksanakan oleh Kedeputian VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berupaya untuk menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. Sebanyak 34 Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan perlu mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program. Dr. Janedjri M. Gaffar, selaku Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam mengatakan terdapat empat tugas utama Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertama, melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Kedua, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Ketiga, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa. Keempat, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian/ lembaga di bidang kesatuan bangsa yang dilakukan Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada 11 Desember 2020, di Jakarta, menghasilkan evaluasi dan perumusan rekomendasi terhadap 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa. Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia TNI dan kepolisian RI POLRI dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh, gerakan netralitas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia TNI dan Kepolisian RI POLRI dalam penyelenggaraan pilkada. Kesebelas, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Keduabelas, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan antara lain kajian kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner dan focus group discussion FGD yang melibatkan antara lain instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, media massa, serta Lembaga Swadaya masyarakat LSM. Dari hasil evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi upaya perbaikan kebijakan dan program kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam agar kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif dalam meningkatkan dan memperkokoh kesatuan bangsa sehingga dapat tercapai tujuan nasional.
Oleh R Rahaditya, SH, MH PERANG melawan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Tanah Air belum selesai. Namun, era kenormalan baru atau tatanan kehidupan baru masyarakat new normal life sudah dimulai setelah masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar PSBB dilonggarkan. Hal ini ditandai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Letjen TNI Doni Monardo untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau green zone untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman hal tersebut dapat kita ketahui dilakukan untuk melaksanakan pemulihan ekonomi dengan melalui tahapan protokol kesehatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau jarak sosial social distancing dan menjaga jarak fisik satu sama lain physical distancing atau melakukan karantina diri yang intinya kita diharapkan terpisah, baik secara sosial dan secara fisik dan tetap tinggal di rumah stay at home. Dengan telah adanya transformasi digital dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat banyak diantara kita yang melaksanakan kerja dari rumah work from home, untuk mahasiswa dan pelajar belajar di rumah study at home lalu banyak pula yang melakukan transaksi belanja secara online. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bahkan sampai terjadinya karantina wilayah lockdown. Semua itu terjadi karena Presiden Joko Widodo mewajibkan penerapan pembatasan sosial berskala besar PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 yang ditetapkan pada 31 Maret 2020. Juga, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Selanjutnya terkait dengan adanya era new normal life, ada baiknya kita memahami tentang makna meaning dari nasionalisme dan patriotisme yang mungkin istilah tersebut seringkali kita dengar. Nasionalisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdikbud, 1997, nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara atau paham ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Karena nasionalisme merupakan suatu pengertian yang luas, maka dalam konteks ini tentang nasionalisme dapat diartikan sebagai jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Adapun ciri-ciri nasionalisme antara lain cinta pada Tanah Air, bahasa atau sejarah budaya bersama serta suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa. Nasionalisme di era saat ini harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi dalam berbagai perubahan situasi yang tentunya nilai-nilai baru tidak boleh mengguncangkan nasionalisme selama bangsa Indonesia tetap memiliki sense of belonging atau rasa memiliki negara Indonesia. Beberapa faktor yang mendukung terwujudnya paham nasionalisme dapat kita ketahui dari sejarah ketika masa perang merebut kemerdekaan di masa lalu, antara lain Adanya ikatan rasa senasib sepenanggungan Bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama Ingin melepaskan diri dari penjajahan. Adapun prinsip-prinsip nasionalisme menurut Frederick Hertz dalam bukunya berjudul "Nationality in History and Politics" meliputi hasrat untuk mencapai kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa. Jika dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini, sikap kita yang menunjukkan rasa cinta Tanah Air dapat dibuktikan dengan cara berikut ini. Adanya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat secara kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah, menghindari kerumuman, jaga jarak aman physical distancing, cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan mengonsumsi vitamin dan makanan yang bergizi. Adanya kesadaran mematuhi berbagai ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Mengikuti perkembangan berita terkait dengan kasus pandemi Covid-19 yang mengenai jumlah korban yang terpapar, sembuh dan meninggal pemberitaannya terus di-update oleh media TV dan media cetak. Jadi dalam menghadapi masalah pandemi Covid-19 diperlukan adanya jiwa nasionalisme dari seluruh bangsa Indonesia demi keberlangsungan hidup bersama. Rasa nasionalisme penting dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jika di masa lalu seluruh komponen bangsa dengan rasa nasionalisme tinggi bersatu berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan, maka sekarang ini kita sebagai bangsa Indonesia dengan rasa nasionalisme tinggi pula harus bersatu melawan Covid-19. Caranya dengan menerapkan berbagai protokol yang telah ditetapkan, terlebih ketika kita akan memasuki masa tatanan kehidupan baru new normal life. Karena, pada kenyataannya pandemi Covid-19 belum memiliki rasa nasionalisme tinggi yang didukung dengan kesadaran dan kedisiplinan tinggi pula sangat sulit kiranya melaksanakan new normal life secara baik. Nasionalisme dalam situasi negara seperti saat ini diperlukan karena dapat menjadi pemersatu bangsa dan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tercinta terlebih jika dikaitkan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut intinya menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Perwujudan bela negara di masa kini bermacam-macam caranya, tidak seperti di masa lalu ketika masa revolusi merebut kemerdekaan dengan cara angkat senjata menjadi kombatan untuk memerangi penjajah. Namun, contoh wujud bela negara saat ini antara lain Setia kepada ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 Mengabdikan diri sesuai dengan profesi yang kita miliki Mentaati dan mematuhi berbagai peraturan yang berlaku taat hukum Membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah taat pajak Mencintai produk-produk dalam negeri Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, contoh lain sebagai wujud nasionalisme dan bela negara yang bisa kita saksikan sekarang adalah adanya solidaritas sosial dalam rangka membangun persatuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan berempati kepada mereka yang terdampak Covid-19. Salah satu caranya memberikan bantuan berupa obat-obatan dan logistik bahkan menggalang donasi untuk dapat membantu yang terdampak kemudian bersatu pula untuk melakukan pemulihan recovery ekonomi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Patriotisme Adapun pengertian patriotisme menurut KBBI adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran Tanah Airnya. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan atau heroism dan patriotism dalam bahasa Inggris. Akhir-akhir ini jiwa patriotisme dan cinta Tanah Air yang dapat kita saksikan adalah pengabdian para petugas medis dokter dan perawat yang merupakan ujung tombak dalam melawan Covid-19. Tidak dapat kita mungkiri bahwa para petugas medis saat ini telah menjadi patriot kemanusiaan dan patriot bangsa yang berada di garis depan melawan Covid-19 dan itu merupakan wujud nyata bela negara. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, petugas medis telah rela menjadi garda terdepan atau pasukan khusus yang berperang melawan musuh yang tidak terlihat dengan indera penglihatan biasa. Perjuangan yang telah dilakukan oleh petugas medis bukan hanya sebuah perang melawan Covid-19, namun lebih merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Di masa lalu, patriot bangsa adalah para pahlawan pejuang bangsa. Saat ini peran tersebut ada pada profesi tenaga medis yang didukung oleh Satgas Covid-19, TNI dan Polri, serta berbagai petugas aparatur sipil negara ASN serta komponen masyarakat lainnya. Kiranya hal tersebut memang sesuai dengan sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta Sishankamrata. Sishankamrata merupakan suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan keamanan negara, di mana TNI dan PORI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata merupakan sistem yang berlandaskan pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Jadi jika terkait dengan masalah pertahanan keamanan negara hankamneg untuk menjamin kedaulatan negara secara konstitusional menjadi tanggung jawab TNI dan Polri yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Utamanya rakyat yang terlatih atau rakyat yang memiliki profesi tertentu. Namun, dalam hal menghadapi Covid-19, yang menjadi kekuatan utama adalah para petugas medis dokter dan perawat karena merekalah yang terlatih dan memiliki profesi yang dapat diandalkan, TNI dan Polri beserta komponen masyarakat lainnya menjadi kekuatan pendukung. Ketika memasuki era new normal life, kita yang sudah teredukasi dengan baik harus menyesuaikan diri dengan berdisiplin mematuhi berbagai protokol kesehatan dan protokol sosial yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. R Rahaditya, SH, MHKepala UPT Mata Kuliah Umum Universitas Tarumanagara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Keutuhan NKRI selalu menjadi masalah bagi bangsa Indonesia karena …. A. Indonesia merupakan negara yang penuh dengan perbedaan B. Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak musuh C. potensi kekayaan bangsa Indonesia mengundang bangsa lain untuk menguasai D. keutuhan bangsa dan negara merupakan salah satu isu global E. satu-satunya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah sulitnya membina persatuan dan kesatuan Pembahasan Keutuhan NKRI selalu menjadi masalah bagi bangsa Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang penuh dengan perbedaan, perbedaan budaya, agama, suku, bahasa, dan bangsa. Jawaban A - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
- Wawasan nusantara menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan nasional. Gagasan Wawasan Nusantara menjadi salah satu konsep yang sangat dipertimbangan dan penting untuj dijadikan dasar bernegara. Dikutip dari jurnal Pentingnya Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan di Generasi Sekarang 2021 oleh Musdalifah Qadariah, wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Pentingnya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Baca juga Pencetus Konsep Wawasan Nusantara, Asas, dan Tujuannya Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental, yakni Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu Cinta tanah air dan bangsa Kesetiakawanan sosial Masyarakat adil dan makmur Demokrasi atau kedaulatan rakyat. Peran wawasan nusantara Dilansir dari buku Pancasila sebagai Wawasan Nusantara 2020 oleh R. Aminullah, berikut peran wawasan nusantara dalam kehidupan nasional, yaitu Rasa tanggung jawab Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan. Peran ini berkaitan dengan hubungan yang erat dan saling terkait, serta ketergantungan antara bangsa dengan ruang hidupnya. Sehingga pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri. Baca juga Pengertian Wawasan Nusantara dan Peran Pentingnya Menegakkan kekuasaan Hal ini guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Bila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan dengan bangsa lain, maka kedua bangsa mudah menjalin hubungan persahabatan. Memelihara persatuan dan kesatuan Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
mengapa tercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara